Pages

UU ITE dan SOPA/PIPA

Masih ingat dengan UU ITE? Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia  untuk mengatur berbagai informasi dan transaksi elektronik. Selain UU ITE di Indonesia bagi yang mengikuti informasi dan berita tentang teknologi pasti sudah tahu tentang Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA ) yang beberapa waktu lalu, di Amerika Serikat ramai diperbincangkan  soal SOPA/PIPA.

Nah, untuk yang sudah mengetahui tentang UU ITE dan SOPA/PIPA pertanyaannya adalah apakah sama peraturan antara SOPA/PIPA  dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik ala Indonesia?

Berikut adalah jawaban yang saya dapat dari artikel detik.com

Pendekatan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia sengan Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect Intelectual Property Act (PIPA) di Amerika tak sama. Di UU ITE urusannya lebih mengatur siapa berbuat apa dan bagaimana transaksi dan bukti transaksi yang dilakukan di internet dapat diakui oleh hukum.

Sementara SOPA/PIPA adalah lebih kepada bagaimana para pemilik hak atas kekayaan intelektual (haki) dapat meminta bantuan dan/atau kekuatan hukum untuk melakukan penindakan para pelanggar HAKI tersebut di ranah online.

Nah yang sama, jika memang mau dikatakan demikian, adalah pada urusan kebebasan berekspresi/berinformasi. Jika dengan UU ITE orang bisa sampai di penjara karena berpendapat ataupun berekspresi di internet.

Kalau di SOPA/PIPA urusannya kalu tidak ekstra hati-hati berbagai informasi dan berekspresi, maka bisnis kita atau orang lain bisa dimatikan. Ujungnya sih sama saja, keduanya rentan disalahgunakan untuk menghambat kebebasa berkespresi di internet.

Bagaimana menurut anda, apakah anda setujua dengan SOPA/PIPA? Jawabannya ada pada diri anda sendiri.
Sumber : detik.com

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :p: :q: :r: :s:

Posting Komentar